hallu, ini penjelasan tentang perusaahaan dan badan usaha, dari pengertian, syarat, jenis, karakteristik, ciri, bentuk, peranan, kelebihan, kekurangan, dll. Semoga membantu!)
Perusahaan
A . Pengertian
perusahan
Perusahan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang / jasa
Perusahan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang / jasa
B . Syarat
perusahaan
v Bentuk
kepemilikan, dapat dimiliki 1 / beberapa orang
v Ada pengolahan /
penggabungan faktor – faktor produksi
v Ada tempat,
berupa pabrik, bengkel, dll
v Bertujuan untuk
menghasilkan barang dan jasa
C . Jenis
perusahan
1. Perusahan ekstraktif
Perusahan ini bergerak di bidang penggalian / pengambilan hasil alam
Contoh : PT INCO menggolah timah
2. Perusahaban agraris
Perusahan ini bergerak di bidang penggolahan tanah
Contoh : pertanian,perkebunan
3. perusahaan industri
Perusahan ini bergerak di bidang pengolahan bahan baku dari mentah menjadi siap pakai
Contoh: PT semen mengolah batugunung menjadi semen
4. perusahaan perdagangan
Perusahaan in brgergrerak di bidang usaha pembelian untuk dijual kembali
Contoh : pedagang sayur
5. perusahaan jasa
Perusahan ini bergerak di bidang jasa / pelayanan
Contoh : perhotelan,tukang cukur
6. perusahaan manufaktur
Perusahan yg menghasilkan jasa,pengabungan dari prusahaan agraris
1. Perusahan ekstraktif
Perusahan ini bergerak di bidang penggalian / pengambilan hasil alam
Contoh : PT INCO menggolah timah
2. Perusahaban agraris
Perusahan ini bergerak di bidang penggolahan tanah
Contoh : pertanian,perkebunan
3. perusahaan industri
Perusahan ini bergerak di bidang pengolahan bahan baku dari mentah menjadi siap pakai
Contoh: PT semen mengolah batugunung menjadi semen
4. perusahaan perdagangan
Perusahaan in brgergrerak di bidang usaha pembelian untuk dijual kembali
Contoh : pedagang sayur
5. perusahaan jasa
Perusahan ini bergerak di bidang jasa / pelayanan
Contoh : perhotelan,tukang cukur
6. perusahaan manufaktur
Perusahan yg menghasilkan jasa,pengabungan dari prusahaan agraris
Badan Usaha
A . Pengertian badan usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan, dan memberi layanan kepada masyarakat.
B . Jenis
badan usaha
Badan Usaha Milik Negara (BMUN)
BMUN adalah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.
Tujuan Pendirian BUMN
a.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
b.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa
penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup
orang banyak.
c.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.
Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.
Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang
cenderung merugikan masyarakat.
Prinsip-Prinsip
Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
a.
Lebih bersifat social oriented / service oriented
artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum
b.
Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan.
Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk
menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c.
Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan
usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus
d.
Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan
kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan
dilaksanakan
e.
Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan
pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang
sesuai dengan GBHN
f.
Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
Karakteristik
Badan Usaha Milik negara
a.
Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti
membangun praarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
b.
Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan
keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan pencetakan uang
c.
Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
d.
Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah
tertentu atau bersifat strategis.
e.
Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat
f.
Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat
dilakukan oleh swasta.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
a.
Kelebihan BUMN
1.
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat
banyak
2.
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari
negara
4.
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.
Sebagai sumber pendapatan negara
b.
Kekurangan BUMN
1.
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.
Manajemen perusahaan kurang profesional
3.
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4.
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
5.
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
1. Sebagai salah
satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat secara optimal
2. Sebagai mitra
kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3. Mencegah agar
tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4. Sebagai sumber
penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5. Sebagai sarana
untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat
meningkatkan pendapatan per kapita.
6. Menyisihkan
laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di
sekitar BUMN
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik negara (BUMN)
Badan usaha
milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN
yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh
pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat
mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % .
sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan.
Tujuan pendirian perseroan adalah
sebagai berikut :
1.
Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya
saing kuat.
2.
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
1.
Pendirian atas usulan menteri kepada presiden
2.
Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah
(PP) pendirian usaha
3.
Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri
sendiri sebagai organisasi yang dicapai
4.
Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat
sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara
keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
5.
Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di
pasar modal
6.
RUPS memegang kekuasaan tertinggi
7.
Dipimpin oleh direksi
8.
Tujuan utama mencari laba
9.
Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
10. Status pegawai adalah pegawai swasta.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan
sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai
berikut :
1.
Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada
presiden.
2.
Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk
perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
3.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan
negara yang dipisahkan dari APBN
4.
Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari
masyarakat dalam bentuk obligasi
5.
Dipimpin oleh direksi
6.
Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa
penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh
masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat.
7.
Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya
diatur secara hukum perdata.
8.
Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur
tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9.
Makna usaha sebagai public service dan profit service
seimbang
10. Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang
terpisah
c.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani
kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak
mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang
memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai
berikut :
1.
Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat
tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.
Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3.
Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat,
atau pemerintah daerah
4.
Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu
departemen.
5.
Perjan memperoleh fasilitas negara.
6.
Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7.
Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila
perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.
Definisi Badan Usaha Milik Pemerintah
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha
yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki
oleh swasta, seperti perusahaan
perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan
Terbatas (PT)
Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga
penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang
yang kemudian dikenal dengan usaha swasta
2.
Ciri-ciri badan usaha milik swasta
a.
Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan
badan-badan usaha
b.
Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga
hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang
lebih profesional
c.
Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik
dan atau pimpinan
d.
Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat
tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
e.
Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f.
Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari
cadangan, dan dari penyusutan
g.
Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank
maupun nonbank.
3.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
a.
Fungsi perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam
jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing
b.
Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan
wewenang penuh dalam memimpin
pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan
antar bagian dalam perusahaan
c.
Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada
terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota
organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu
prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan pada akhirnya akan membawa kemajuan
bagi perusahaan.
d.
Fungsi Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi
apakah tugas yang sudah diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan
rencana yang sudah ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
e.
Fungsi sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan
kerja yang luas kepada masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.
f.
Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam
peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara,
dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasional
Jenis-jenis badan usaha milik swasta adalah :
1.
Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud
perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan
tetapi dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan
keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota
keluarga untuk menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk
menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan
perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan
sebagai perusahaan.
Dalam setiap perekonomian perusahaan
perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh
pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha
merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai
penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu
relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak,
tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relatif terbatas dan nilai
produksinya juga terbatas.
Pengelolaan perusahaan perseorangan
hampir seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar
, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi
mengelola secara langsung, melainkan akan duduk sebagai seorang komisaris
(pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan diserahkan kepada orang lain
atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1.
Dimiliki oleh perseorangan
2.
Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.
Modal tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Kelebihan dari
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.
Mudah ddirkan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan.
Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk
menjalankannya.
b.
Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya
pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena
biaya-biaya juga masih renda
Dan umumnya
modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki
c.
Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik
perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat
keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga,
menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas
pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik
perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d.
Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri,
seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan
pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya.
Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya
dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga
dapat dirahasiakan.
Adapun yang menjadi kelemahan perusahaan
perseorangan adalah :
a.
Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab
untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal
perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b.
Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik,
sehingga modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.
c.
Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam
tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya
terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena
pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang
prestasi organisasi yang lebih besar.
d.
Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung padakeadaan dan sikap pemiliknya
karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.
2.
Firma (partnership)
Firma adalah persekutuan dua orang
atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi
hasil yang didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam
anggota firma, yaitu :
1.
Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama
perusahaan
2.
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas
nama perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Proses pendirian firma adalah sebagai berikut :
1.
Tahap akta otentik
2.
Tahap pendaptaran akta firma
3.
Tahap pengumuman dalam berita acara
Kelebihan firma
adalah sebagai berikut :
1.
Modal lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan
modalnya untuk perusahaan sudah terdiri dari beberapa orang
2.
Tanggungjawab bersama, apabila terjadi sesuatu yang
tidak menguntungkan, seperti perusahaan memiliki utang maka ssemua pemilik
menanggung kewajiban secara bersama-sama
3.
Status badan usaha jelas karena memiliki akta dari
notaris dan terdaptar di pengadilan negeri
4.
Didirikan dan pengelolaan secara bersama, maksudnya
bahwa perusahaan dikelola secara bersama-sama oleh pemilik perusahaan yang
biasanya pemilik terdiri dari beberapa orang.
Beberapa
kelemahan dari Firma antara lain :
1.
tanggungjawab pemilik tidak terbatas, maksudnya
tanggungjawab pemilik tidak hanya sebatas pada modal yang ada pada perusahaan
tapi kekayaan pribadi juga termasuk dan dapat ditarik untuk melunasi kewajiban
2.
sulit memperoleh laba
3.
gampang bubar, karena jika terjadi perselisihan antara
pemilik maka perusahaan akan rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai
suara yang selevel
4.
modal sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri
3. Commanditaire
Vennootschap (CV)
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal
dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perusahaan dijalankan oleh
sekutu komplementer yang bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang
perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 macam
yaitu :
a.
Sekutu komanditer adalah anggota yang memercayakan
modalnya kepada sekutu komplementer dengan menanggung kerugian yang terbatas
pada modal yang disetor.
b.
Sekutu komplementer adalah anggota yang menjalankan
dan memimpin perusahaan dengan menanggung kerugian secara tidak terbatas.
Kebaikan
Persekutuan Komanditer antara lain :
a.
Kebutuhan akan modal lebih mudah untuk terpenuhi,
karena pemilik atau penanam modal lebih banyak dan bisa lebih mudah memperoleh
pinjaman
b.
Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau
lebih
c.
Tanggungjawab
sekutu komanditer terbatas, tanggungjawabnya hanya terbatas hanya pada
modal yang disetor karena ia tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan
d.
Menggunakan akta otentik maksudnya secara lisan dan
tertulis ,
e.
Peraturan tentang pembagian untung dan rugi
berdasarkan besarnya modal yang ditanam
f.
Kekayaan pribadi dipisahkan dari kekayaan perusahaan
Keburukan
Persekutuan Komanditer antara lain :
a.
Dapat terjadi selisih paham antar pemilik
b.
Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha
perusahaan
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan
bentuk perusahaan dimanaperolehan modalnya berskala dari penjualan saham.
Beberapa karakteristik utama dari PT
adalah sebagai berikut:
a.
Pemiliknya adalah para pemegang saham.
b.
Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat
pemegang saham.
c.
Merupakan suatu perkumpulan modal.
d.
Dalam rapat pemegang saham setiap satu lembar saham yang dimiliki
berarti satu suara.
e.
Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
f.
Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi
yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
g.
Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
h.
Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen
(pasar).
i.
Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi
persero)
Tahap dalam pendirian PT yaitu:
1)
Tahap Akta Notaris
Tahap akta
notaries ini merupakan tahap awal dalam proses pedirian suatu perseroan
terbatas. Aktta notaries tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian
perseroan yang didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.
2)
Tahap Pengesahan
Akta pendirian
perseroan terbatas yang dibuat oleh notaries tersebut, yang didalamnya terdapat
anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan
pengesahannya.
3)
Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan.
Setelah
anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan
tersebut mesti didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang
khusus disediakan untuk itu.
4)
Tahap Pengumuman dal Berita Negara
Pengumuman
dalam berita Negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu
perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada
masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud
tujuan tertentu sudah didirikan.
Beberapa
kelebihan PT,antara lain:
1)
Tanggung jawab terbatas.
2)
Saham mudah diuraikan.
3)
Mudah memperoleh modal.
4)
Pengelolaannya bersifat professional.
Kelemahan PT,
antara lain:
1)
Proses pendiriannya kompleks.
2)
Dua kali bayar pajak.
3)
Peraturannya banyak (sesuai UU).
4)
Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan.
5)
Dapat mengurangi motivasi kerja.
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas
adalah sebagai berikut:
a.
Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan
organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut.
RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum
Pemegang Saham luar biasa.
b.
Direksi
Direksi
merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil
kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab
kepada RUPS.
c.
Komisaris
Organ komisaris
merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ
komisaris tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab
kepada RUPS. Karena disamping organ direksi ada organ komosaris , maka system
seperti ini seiring dengan system “dewan ganda”.
Perseroan
terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena
alasan sebagai berikut:
1)
Bubar karena keputusan RUPS.
2)
Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
3)
Bubar karena penetapan pengadilan.
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat
seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.
Ditinjau dari hak-hak pesero , saham dapat pula dibagi
sebagai berikut :
1. Saham biasa, sero biasa memperoleh keuntungan (deviden) yang sama sesuai
dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham
2. Saham preferen, sero preferen ini mempunyai hak dan deviden yang sama
dengan sero biasa , dan juga mempunyai hak lebih dari sero biasa
3. Saham komulatif preferen, pemegang sero jenis ini mempunyai hak lebih dari
sero preferen. Bila hak tersebut tidak dibayarkan pada tahun sekarang , maka
akan dibayarkan pada tahun berikutnya.
Macam dan jenis
perseroan terbatas :
1. PT Terbuka
Setiap orang memperoleh saham dati PT tersebut. Saham
PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek
2. PT tertutup
Sero tertututp adalah sero atas nama dan tidak
diperdagangkan di bursa . saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada
orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
3. PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada,
tetapi perusahaannya tidak ada lagi . Orang biasa membeli PT kosong untuk
menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan kembali
perusahaan yang berhenti tersebut.
BADAN USAHA KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi
2.
Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Badan Hukum
Koperasi
Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan hokum,
maksudnya adalh adanya pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya
(anggota koperasi), atau jika terjadi kepalitan dimana koperasi harus melunasi
hutang-hutangnya maka anggota koperasi hanya dituntut sebesar modal yang
diserahkan.
3. Prinsip dan
Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing.
d.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
Dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan
pula prinsip:
a.
Pendidikan koperasi
b.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian,
pasal 3).
4. Fungsi dan
Peran Koperasi
Fungsi dan peranan koperasi adalah
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan ekonomi.
5. Landasan, Asas,
dan Karakteristik
Koperasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta
berazaskan kekeluargaan. Sedangkan karakteristik koperasi pada umumnya adalah:
a.
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
b.
Kekusaan tertinggi berada pada rapat anggota.
c.
Organisasi diatus secara demokrasi.
d.
Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa
anggotanya.
e.
Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
f.
Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh
anggota.
6. Jenis-jenis
koperasi
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi tidak semaju BUMN dan BUMS dikarenakan
lingkupnya yang kecil hanya berfokus pada anggotanya saja, Walaupun sebenarnya
sekarang ini koperasi telah sedikit melebarkan sayapnya dan membentuk bank
koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, ketiga
pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan kegiatan ekonominya supaya
mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karena itu,
ketiga sektor itu dapat diharapkan saling bekerja sama dan menghidupi sehingga
pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang telatif proporsional. Dan juga
sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kerja sama antara
koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu lebih ditingkatkan dan
dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan berhasil harus didorong
untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam meningkatkan kemampuan usaha
ekonominya. Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarka
Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata, disusun, dan
bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Tata hubungan dan kerja sama serta
kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional terutama antara
pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin dalam suasana
salaing membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan
kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar